Mendagri Usulkan ke Presiden Pemberhentian Sekda Sumut yang Berstatus Terdakwa

Mendagri Usulkan ke Presiden Pemberhentian Sekda Sumut yang Berstatus Terdakwa

M Iqbal - detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 10:28 WIB
Jakarta -

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara Hasban Ritonga‎ dilantik dalam statusnya sebagai terdakwa melalui Keputusan Presiden No 214/M/2014 pertanggal 29 Desember 2014 dan menuai kritik. Apa penjelasan Menteri Dalam Negeri?

"Kami akan usulkan kembali ke Presiden untuk mencabutnya, sekarang sedang dalam proses dikeluarkan Keppres baru," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2014).

Tjahjo mengatakan, calon Sekda yang diusulkan oleh gubernur Sumut saat itu dinyatakan clean and clear sehingga keluar keputusan presiden yang memutuskan Hasba Ritonga dilantik sebagai Sekda Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru muncul permasalahan (setelah Kepres keluar). Kami udah cek dan betul di pengadilan sudah ada nomor register," ujarnya.

‎Hasban dilantik pada pada Rabu (14/1/2015). Gubernur Gatot Pudjo yang melantik mengatakan, dia hanya mengamankan kebijakan presiden, dan aspek hukum sudah dibicarakan dengan pejabat kementerian terkait.

(iqb/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads