Cerita awal soal diajukannya permohonan revisi penetapan kawasan hutan menjadi bukan hutan digali oleh Hakim Ketua Supriyono. Dia mencecar Annas Maamun yang bersaksi untuk Gulat soal ikhwal revisi SK Menhut Nomor 673.
"Bermula setelah Menhut menyerahkan, menetapkan bahwa di Riau ada kawasan hutan yang sudah dijadilkan APL (area penggunaan lainnya) untuk SK 673," kata Annas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia berpidato Pak Gubernur dan seluruh masyarakat Riau bahwa SK yang saya bawa ini belum seluruhnya termasuk sebagaimana yang telah ditetapkan tim terpadu. Tim terpadu ketua timnya Prof Sambas, lebih kurang baru 65 persen. Oleh sebab itu saya beri kesempatan kepada masyarakat Riau untuk menambah lagi, merevisi SK 673 ini supaya diperbaiki lagi. Supaya diusulkan lagi untuk jadi APL," kata Annas sekaligus mengutip pernyataan pada pidato Zulkifli.
Selain itu Annas juga pernah bertemu di kediaman dinas Zulkifli Hasan pada pertengahan September 2014. Annas memang meminta kepastian bantuan Zulkifli soal surat usulan revisi kedua yang diajukan Pemprov Riau ke Kemenhut.
"Akhirnya malam diterima di rumah (rumah dinas Zulkifli) jam 10 malam. Pak menteri surat sudah saya masukkan mohon kiranya dibantu karena ini semua tanah rakyat. Pertemuan tak sampai 10 menit, 7 menit karena dia baru pulang masih pakaian dinas," sambung Annas.
Zulkifli disebut merespons positif permohonan Annas yang surat usulan revisi keduanya diserahkan ke Kemenhut pada 19 September 2014 melalui Kabid Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar.
"Siap Pak Gubernur, selagi untuk masyarakat, kita akan bantu, nanti saya suruh proses dengan staf kita," kata Annas menirukan ucapan Zulkifli.
"Jadi pegangan Anda, kata-kata Pak Menteri?" tanya Hakim Ketua Supriyono. "Iya, saat ultah Provinsi Riau," jawab Annas.
"Itu pegangan bapak dan pejabat Riau?" tanya Supriyono mengajukan pertanyaan penegas yang lagi-lagi diiyakan Annas. "Iya dan pegangan kami satu lagi, tim terpadu sekian tapi yang dikeluarkan Menhut baru 60 persen," jelas Annas.
Sebelumnya pada persidangan 5 Januari 2015, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menyebut Zulkifli memang memberi persetujuan lisan atas usulan revisi SK mengenai perubahan luas kawasan bukan hutan. Persetujuan lisan ini disampaikan saat Arsyad bertemu Zulkifli di kantor Kemenhut pada 14 Agustus 2014.
"Kita jumpa beliau (Zulkifli) beberapa menit, terus beliau mencentang (surat). Beliau (bilang) ini bisa," kata Arsyad.
Zulkifli menurut Arsyad memang memberikan peluang untuk pengajuan revisi SK 673 saat menghadiri HUT Riau pada 9 Agustus 2014. "(Zulkifli bilang, red) ini bisa, ini bisa. Terus habis itu bilang jangan lebih dari 30 ribu hektar," sebut Arsyad.
Arsyad yang saat mengantar surat pertama usulan revisi, menjabat sebagai Wagub memahami pernyataan Zulkifli sebagai bentuk persetujuan atas usulan Pemprov Riau. "Kita mengganggap itu komitmen beliau. Setelah beliau mencontreng maksimum 30 ribu, habis itu beliau berangkat. Kita disuruh bertemu salah satu direkturnya," sambung dia.
Zulkifli yang bersaksi pada sidang 5 Januari 2014 membantah pemberian tanda checklist menandakan persetujuannya atas usulan revisi kawasan bukan hutan.
"Soal conteng-conteng, saya dianggap setuju, itu tidak betul. Saya baca satu-satu, ada jalan, tol, pemukiman rakyat, bandara, saya lihat satu-satu. Saya kasih disposisi itu perbaikan. Saya kasih disposisi minta saran dan pertimbangan sesuai UU yang berlaku, tapi sampai sekarang belum diserahkan," tegas Zulkifli.
(fdn/kha)










































