"Itu untuk biaya operasional pengurusan masalah tanah itu," kata Annas Maamun bersaksi untuk Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2015).
Saat ditanya Jaksa KPK, Annas menyebut pengurusan yang dimaksud termasuk untuk pembahasan di DPR. Menurutnya pengubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan memang harus disetujui DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan duit ini disampaikan saat Gulat mengajukan permohonan agar kebun sawit miliknya termasuk kebun sawit di bawah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau masuk dalam revisi SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
"Pak Gulat ini untuk kebun (rakyat) bukan persetujuannya pemerintah, ini harus dibahas DPR RI. Kita sekarang karena Menhut menyambut baik kebun rakyat, sehingga DPR mengurus ini kita butuh dana operasional, macam-macam," jelasnya.
Annas menyebut saat pengurusan SK 673, pihaknya memang membutuhkan biaya operasional salah satunya untuk akomodasi pihak perwakilan masyarakat untuk menemui Menhut periode 2009-2014 Zulkifli Hasan.
"Untuk biaya operasional. Waktu saya mengurus SK Menteri kemarin saya mengutus masyarakat jumpa menteri, pertama 4 universitas jumpa menteri, kemudian lembaga adat Riau ikatan keluarga Riau, beberapa masyarakat minta tolong supaya ini mengurus kebun," paparnya.
Hakim Ketua Supriyono mempertanyakan duit operasional yang diminta dari pengusaha Gulat. Sebab Pemprov menurut Supriyono bisa mengganggarkan resmi dari APBD. "Untuk ongkos orang berangkat, untuk pesawat, makan, mungkin rapat dengan DPRD dengan DPR rapat di hotel. Untuk ongkos-ongkos itu," sambungnya.
Karena itu untuk memuluskan permohonan Gulat, Annas meminta duit Rp 2,9 miliar. Saat itu Gulat sambungnya hanya menyanggupi USD 100 ribu dan Rp 500 juta. Tapi Annas tak menghitung pasti jumlah duit mata uang USD yang diminta ditukar dengan pecahan Dollar Singapura (SGD).
Soal angka Rp 2,9 miliar, Annas mengaku tak punya hitungan khusus. "Saya buat-buat," sebut dia.
(fdn/aan)