"Menurut saya tak perlu Plt, tak ada alasan yang cukup untuk mengangkat Plt. Kalau toh presiden menunda pelantikan Budi Gunawan, maka posisi dan tugas Kapolri dijalankan oleh Wakapolri. Otomatis tanpa harus diangkat Plt," ujar Benny di kompleks parlemen, Senayan, Senin (19/1/2015)
Benny menambahkan, kalau terkait pengangkatan Plt Kapolri maka hal itu perlu meminta izin ke DPR. Hal ini juga menyangkut penjelasan alasan presiden mengangkat Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah DPR merasa terabaikan karena sudah menggelar pleno dan paripurna terkait Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri? Dia menepis hal tersebut karena Jokowi selaku presiden punya hak prerogatif.
"DPR tidak perlu merasa terhina, karena itu sepenuhnya hak prerogatif presiden. Tapi hak itu tidak absolut, dia tunduk kepada aturan hukum. Dia tunduk pada pertimbangan politik lain. Meskipun begitu, presiden harus menjelaskan," sebut politisi Partai Demokrat itu.
(hat/dnu)