KPK Panggil Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang Dicegah ke Luar Negeri

Kasus Budi Gunawan

KPK Panggil Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang Dicegah ke Luar Negeri

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 12:50 WIB
Jakarta - Ada tiga saksi terkait kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan yang dicegah ke luar negeri, salah satunya Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Jenderal purnawirawan bintang dua itu hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Budi.

"Ada panggilan untuk Irjen Purn Syahtria Sitepu sebagai saksi untuk BG," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (19/1/2015).

KPK mengirimkan surat permintaan cegah untuk 4 orang, salah satunya adalah untuk Komjen Budi yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Satu orang lainnya adalah Muhammad Herviano Widyatama yang merupakan putra dari sang jenderal bintang tiga itu. Herviano diketahui pernah mendapatkan pinjaman sebesar Rp 57 miliar saat berumur 19 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang saksi lainnya yang dicegah adalah Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang pernah menjadi Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri. Nama lain yang dicegah adalah seorang anggota Polri bernama Iie Tiara yang pernah bertugas di Selapa Polri, menjadi bawahan Budi.

KPK belum membeberkan apa kaitan Irjen Syahtria dan Iie dalam kasus ini. Khusus untuk Iie, dia diduga menjadi perantara transaksi yang masuk ke rekening Budi.

Sedangkan pada Senin hari ini, penyidik KPK juga memanggil dua orang polisi sebagai saksi untuk Budi Gunawan. Dua orang itu adalah Dirtipidum Mabes Polri Herry Prastowo dan Kombes Ibnu Isticha, Dosen Utama di STIK Lemdikpol Polri.

Belum diketahui apa kaitan Herry dan Ibnu. Khusus untuk Ibnu, dia adalah bawahan dari Komjen Budi yang sampai saat ini masih aktif sebagai Kepala Lemdikpol Polri.


(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads