"Ada panggilan untuk Irjen Purn Syahtria Sitepu sebagai saksi untuk BG," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (19/1/2015).
KPK mengirimkan surat permintaan cegah untuk 4 orang, salah satunya adalah untuk Komjen Budi yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Satu orang lainnya adalah Muhammad Herviano Widyatama yang merupakan putra dari sang jenderal bintang tiga itu. Herviano diketahui pernah mendapatkan pinjaman sebesar Rp 57 miliar saat berumur 19 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belum membeberkan apa kaitan Irjen Syahtria dan Iie dalam kasus ini. Khusus untuk Iie, dia diduga menjadi perantara transaksi yang masuk ke rekening Budi.
Sedangkan pada Senin hari ini, penyidik KPK juga memanggil dua orang polisi sebagai saksi untuk Budi Gunawan. Dua orang itu adalah Dirtipidum Mabes Polri Herry Prastowo dan Kombes Ibnu Isticha, Dosen Utama di STIK Lemdikpol Polri.
Belum diketahui apa kaitan Herry dan Ibnu. Khusus untuk Ibnu, dia adalah bawahan dari Komjen Budi yang sampai saat ini masih aktif sebagai Kepala Lemdikpol Polri.
(fjr/aan)