Saksi Kasus Korupsi dan HAM Tahun '65 Paling Banyak Minta Perlindungan LPSK

Saksi Kasus Korupsi dan HAM Tahun '65 Paling Banyak Minta Perlindungan LPSK

- detikNews
Minggu, 18 Jan 2015 16:22 WIB
Saksi Kasus Korupsi dan HAM Tahun 65 Paling Banyak Minta Perlindungan LPSK
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan laporan tahunan terkait data jumlah saksi atau pelapor yang dillindungi. Saksi kasus apa yang paling banyak? Ternyata korupsi dan HAM.

Laporan disampaikan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015). Hadir dalam acara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, wakilnya Askari Razak danHasto Admodjo Suroyo. Koordinator bidang hukum ICW Emerson F Juntho juga hadir.

Semendawai melaporkan, sepanjang tahun 2014 tercatat sebanyak 1.074 permohonan perlindungan, yang masuk ke LPSK. Dari jumlah itu, 981 permohonan telah dibahas dalam Rapat Paripurna Permohonan Perlindungan. LPSK menerima 685 permohonan dan 296 lainya ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto kemudian merinci jenis laporan-laporan tersebut. Menurutnya, asal daerah permohonan paling mencolok berada di Jawa Tengah dan Sumatera Barat. Khusus kasus HAM, datang dari pemohon korban pelanggaran HAM tahun 1965, di mana kala itu banyak kasus pembunuhan terkait PKI. Berikut daftarnya:

Korupsi (43 laporan), terorisme 0, narkotika (3 laporan), KDRT (9 laporan), HAM (664 laporan), traficking (144 laporan), TPPU (1 laporan) dan pidana umum 210 (kasus individu, pemerkosaan, kekerasan kolektif oleh aparat).

Meski begitu, masih banyak daerah yang sedikit melaporkan permohonan untuk perlindungan saksi atau korban. Faktor utama yang menyebabkan hal tersebut karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui fungsj dan peran lembaga ini.

Salah satu upaya LPSK untuk menjangkau saksi di daerah adalah dengan teleconference. Saksi dan korban yang tidak dapat hadir langsung ke pengadilan, bisa tetap meyuarakan keterangannnya.

"Teknik video conferance ini telah kami gunakan untuk melindungi anak - anak korban pelecehan di JIS, beberapa waktu lalu. Di mana mereka harus menyampaikan kesaksian di Pengadilan Jakarta Selatan," kata Hasto.

(mad/mad)


Berita Terkait