Perusahaan Ini Pernah Setor Rp 10 Miliar ke Rekening Komjen Budi

Perusahaan Ini Pernah Setor Rp 10 Miliar ke Rekening Komjen Budi

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 10:56 WIB
Komjen Budi Gunawan (Foto-detikcom)
Jakarta - Sebuah perusahaan di bidang pertambangan PT Sumber Jaya Indah (SJI) pernah menyetor dana sebesar Rp 10.049.500.000 ke rekening Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Penyetoran itu dilakukan dua tahap yakni 8 Oktober 2007 sebesar Rp 5.000.000.000, dan 26 November 2007 sebanyak Rp 5.049.500.000.

Di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (14/1/2015) lalu Komjen Budi mengaku bahwa uang yang masuk ke rekening pribadinya adalah terkait bisnis keluarga. "Semua (harta saya) sah dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Komjen Budi saat itu.

Bagaimana PT SJI bisa menyetor uang Rp Rp 10.049.500.000 ke rekening Komjen Budi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 1 Juni 2010 lalu, penyelidik dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pernah mengusut sejumlah aliran dana ke rekening komjen Budi.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI kemudian mengirimkan hasil penyelidikan itu kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. Surat bernomor B/1538/2010/BARESKRIM itu dikirim ke PPATK pada 18 Juni 2010.

Salah satu yang dimintai keterangan adalah seorang Accounting di PT SJI, Yuliana. Kepada penyelidik Yuliana mengakui sebagai orang yang menyetor uang ke rekening Komjen Budi.

Uang tersebut menurut Yuliana merupakan pembagian hasil keuntungan atas penyertaan modal yang disetorkan oleh anak Komjen Budi, Muhammad Herviano Widyatama ke PT SJI.

"Bahwa selaku Accounting (Yuliana) pernah menerima dana penyertaan modal dari Muhammaad Herviano Widyatama, termasuk mengirim dana pengembalian modal dan pembagian keuntungan ke rekening Muhammaad Herviano Widyatama," bunyi surat Kabareskrim tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (16/1/2015).

Tak hanya keuntungan yang disetor, namun juga uang penyertaan modal juga dikembalikan. Atas permintaan Herviano dana tersebut disetorkan ke rekening Komjen Budi. Kerjasama antara Herviano dengan PT SJI menurut Yuliana berakhir pada November 2007.

(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads