Di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (14/1/2015) lalu Komjen Budi mengaku bahwa uang yang masuk ke rekening pribadinya adalah terkait bisnis keluarga. "Semua (harta saya) sah dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Komjen Budi saat itu.
Bagaimana PT SJI bisa menyetor uang Rp Rp 10.049.500.000 ke rekening Komjen Budi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI kemudian mengirimkan hasil penyelidikan itu kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. Surat bernomor B/1538/2010/BARESKRIM itu dikirim ke PPATK pada 18 Juni 2010.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah seorang Accounting di PT SJI, Yuliana. Kepada penyelidik Yuliana mengakui sebagai orang yang menyetor uang ke rekening Komjen Budi.
Uang tersebut menurut Yuliana merupakan pembagian hasil keuntungan atas penyertaan modal yang disetorkan oleh anak Komjen Budi, Muhammad Herviano Widyatama ke PT SJI.
"Bahwa selaku Accounting (Yuliana) pernah menerima dana penyertaan modal dari Muhammaad Herviano Widyatama, termasuk mengirim dana pengembalian modal dan pembagian keuntungan ke rekening Muhammaad Herviano Widyatama," bunyi surat Kabareskrim tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (16/1/2015).
Tak hanya keuntungan yang disetor, namun juga uang penyertaan modal juga dikembalikan. Atas permintaan Herviano dana tersebut disetorkan ke rekening Komjen Budi. Kerjasama antara Herviano dengan PT SJI menurut Yuliana berakhir pada November 2007.
(erd/try)