Buron Pemilik Sabu Dibekuk di Apartemen Margonda

Buron Pemilik Sabu Dibekuk di Apartemen Margonda

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 12:46 WIB
Jakarta - Seorang pria berinisial MR yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolsek Cilandak atas kasus kepemilikan sabu akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pria berusia 34 tahun itu dibekuk di sebuah apartemen di kawasan Margonda, Depok.

"Kemarin kami berhasil mengamankan pria berinisial MR (34) yang menjadi target DPO kami di Apartemen Margonda Residence Nomor B 309, Jalan Margonda Raya, Depok, sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono dalam keterangannya, Kamis (15/1/2015).

Keberhasilan polisi menangkap pria tersebut berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan apartemen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Saat digerebek, pelaku ditemukan bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41 gram yang dibungkus di dalam empat bungkus‎ plastik bening, dan disimpan di dalam kotak bekas wifi merek Bolt," jelasnya.

‎Begitu digerebek, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek Cilandak untuk dimintai keterangan. Tak ada perlawanan dari si pelaku dalam operasi penggerebekan tersebut.

"Untuk hal ini, kami juga mengimbau masyarakat, yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba untuk tidak takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kami juga meminta para orangtua untuk memperhatikan anak-anak remaja mereka agar tidak terjerumus dan ikut menggunakan narkoba," tutup Sungkono.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(rni/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads