"Kemarin kami berhasil mengamankan pria berinisial MR (34) yang menjadi target DPO kami di Apartemen Margonda Residence Nomor B 309, Jalan Margonda Raya, Depok, sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono dalam keterangannya, Kamis (15/1/2015).
Keberhasilan polisi menangkap pria tersebut berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan apartemen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu digerebek, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek Cilandak untuk dimintai keterangan. Tak ada perlawanan dari si pelaku dalam operasi penggerebekan tersebut.
"Untuk hal ini, kami juga mengimbau masyarakat, yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba untuk tidak takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kami juga meminta para orangtua untuk memperhatikan anak-anak remaja mereka agar tidak terjerumus dan ikut menggunakan narkoba," tutup Sungkono.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(rni/aan)