"Transaksi 2005-2006, nilainya puluhan miliar," jelas Kepala PPATK M Yusuf di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Yusuf menjelaskan, laporan transaksi Budi Gunawan itu dari sejumlah pihak. "Kami tak bisa menyebutkannya," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK kemudian menyerahkan data transaksi itu ke Bareskrim Polri pada Maret 2010. "Polri merespons dengan melakukan penyelidikan. Pada Mei 2010, kami dikirimkan surat transaksi itu tak terindikasi pidana," tutur Yusuf.
Pada pertengahan 2014, KPK datang ke PPATK dan meminta data transaksi Budi secara keseluruhan. KPK sebelumnya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Data kami hanya melengkapi, KPK sudah memiliki pijakan dari LHKPN," tutup Yusuf.
(trq/ndr)