Keluarga Korban AirAsia Mulai Ajukan Klaim Asuransi

Keluarga Korban AirAsia Mulai Ajukan Klaim Asuransi

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 15:45 WIB
(Foto: Putri Akmal/detikcom)
Surabaya - Keluarga korban kecelakaan AirAsia QZ 8501 satu persatu mulai mengajukan klaim asuransi kecelakaan. Meski tak menyebutkan secara detail terkait jumlah keluarga yang sudah mengajukan klaim asuransi, pihak AirAsia berjanji akan menunggu hingga seluruh keluarga korban memberikan data lengkap sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.

"Sudah ada yang mengajukan, jumlahnya saya belum update. Sambil kita tunggu verifikasi sampai data-datanya lengkap. Tidak ada batasan waktu sampai kapanpun," ujar Jurry Soeryo, perwakilan dari Dept. Safety and Security AirAsia usai jumpa pers di posko media centre Polda Jatim, Selasa (13/1/2015).

Mengenai besaran rupiah yang akan diberikan pada pihak keluarga, kata Jurry, pihaknya akan mengacu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa penumpang berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu untuk jumlah rupiah yang akan diserahkan pada ahli waris sah itu tentu sebelumnya sudah melalui proses verifikasi dari pihak pemerintah yang disetujui melalui keputusan pengadilan dan notaris.

"Kita bayar nominalnya sesuai dengan PM (Peraturan Menteri) 77," imbuh Jurry.

(gik/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads