Juru runding Golkar dari kubu Ical, MS Hidayat, menceritakan musabab dilayangkannya gugatan tersebut saat dihubungi, Selasa (13/1/2014).
"Kemarin itu malah ada yang dipanggil pengadilan. Beberapa kawan secara individu dipanggil, diantaranya pengurus, Wakil Ketua Umum yang menjadi penyelenggara Munas Bali Nurdin Halid," kata Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya siang kemarin kita rapat dihadiri Ketum (Ical) dan diputuskan melakukan hal yang sama, yakni menggugat Munas Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Hidayat.
Sebetulnya, kekecewaan kubu Ical sudah muncul lebih awal lagi, yakni saat perundingan kedua. Ini karena pada saat perundingan islah pertama pada 23 Desember 2014, kubu Agung menyatakan sudah mencabut gugatannya terhadap kubu Ical di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ternyata di rapat perundingan kedua dinyatakan tidak dicabut, meskipun kita diberi penjelasan," kata Hidayat.
(dnu/van)