Bantu Farid Ngangkut Barang, FPI Bisa Jadi Tersangka
Kamis, 27 Jan 2005 14:50 WIB
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) bisa menjadi tersangka setelah membantu Koordinator GOWA Farid Faqih mengangkut barang bantuan korban tsunami ke atas truk."FPI bisa menjadi tersangka tergantung bagaimana keterlibatan mereka. Kalau ada unsur-unsur memenuhi dia bisa menjadi tersangka. Ya kita lihat keseluruhan kan ada saksi yang melihat. Jadi jangan cepat mengambil kesimpulan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Paiman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2005).Menurut Paiman, pihaknya sudah menerima barang bukti dua truk berisi alat-alat masak seperti rice cooker, kipas angin juga alat makan. Barang bukti tersebut kini disita.Apa modusnya?"Modusnya mengambil barang di bandara, kemudian diangkut tanpa persetujuan satkorlak yang berwenang. Dia mengambil barang tanpa izin untuk itu dia ditangkap oleh satkorlak," kata dia.Dikatakan dia, pemilik barang hingga kini masih diselidiki. "Dari alamat yang tercantum berasal dari Dharma Pertiwi, TNI AD. Tetapi kita akan periksa secara detil siapa pemiliknya," ujarnya.Paiman mengaku tidak mengetahui mengenai pemukulan terhadap Farid."Mengenai pemukulan kita belum tahu kita terima dalam keadaan demikian. Kita tunggu saja hasil visum dokter," imbuhnya.Farid kini mendekam di Polda Nanggroe Aceh Darussalam dan kemungkinan akan dipindahkan ke tahanan yang tidak terkena gempa dan bencana tsunami.Hanya MembantuDalam kesaksiaannya, FPI mengaku diminta Farid untuk mengangkut barang bantuan ke atas truk."Mereka (FPI) tidak tahu hanya dimintai bantuan oleh Pak Farid," kata Kapten Suharto dari POM TNI Banda Aceh saat dihubungi wartawan melalui telepon. Dikatakan dia, ada satu saksi yaitu Ibu Yulia pegawai Farid di Jakarta yang bertugas mencatat barang. "Kita tanya apakah barang dalam gudang sesuai catatan pengiriman Farid ke Aceh ternyata bukan. Untuk itu, kuat indikasi atau pembuktiannya mengarah pada cukup bukti Farid melakukan pencurian dengan pemberatan atau penggelapan," ungkapnya."Dia punya izin, punya surat sah tetapi ternyata barang yang diambil bukan barang dia. Padahal barangnya dalam partai besar lebih dari 10 ton, masa sih keliru barangnya sampai 10 ton," demikian Suharto.
(aan/)











































