Mengetahui kenyataan seperti itu, Mahkamah Agung dan badan pembangunan internasional United States Agency for International Development (USAID) bekerjasama dalam penanganan perkara untuk perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia.
"Lokakarya ini menyatukan banyak profesional di sektor peradilan Indonesia untuk meningkatkan pengetahuan dan koordinasi dalam melindungi keanekaragaman hayati. Ini akan menjadi sebuah forum untuk meningkatkan kerjasama dalam mempertahankan hutan kita dan keberlangsungan hidup warga negara kita," ujar ketua MA, M Hatta Ali dalam pidato pembukaan lokakarya di Hotel Shangri-la, Jalan Sudirman, Jakpus, Senin (12/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, untuk meningkatkan penanganan kasus di bidang lingkungan, saat ini sebanyak 117 hakim telah mendapatkan sertifikasi untuk menangani perkara lingkungan hidup, baik di tingkat pertama, maupun tingkat banding.
"MA menerapkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi para hakim di bidang penanganan perkara lingkungan, seperti yang tercantun dalam SK MA No.134/KMA/SK/IX/2011. Para hakim ini akan disebar ke beberapa daerah, khususnya di titik yang perkara pelanggaran kasus lingkungan hidupnya paling banyak," jelasnya.
Tak hanya itu, MA juga tingkatkan layanan bantuan hukum dan pelayanan informasi publik, dengan membuat informasi kasus yang dapat diakses secara online. Masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di 4 lingkungan peradilan di bawah MA.
Lokakarya ini juga dihadiri oleh Duta Besar AS untuk Indonesia, Robert Blake, Kevin McGrath, Deputy Divisions USAID-Office of Democratic Governance, Andrew Sisson, Mission Director USAID, Takdir Rahmadi Ketua kamar Pembinaan MA RI serta Wakil Koordinator Tim Pembaruan MA RI, dan Warsa Susanta, Ketua Satgas SDA Lintas Negara, Kejaksaan Agung.
(rni/jor)