"SEMA itu bentuk dari penyerobotan atau mengambil hak dari orang termasuk narapidana untuk menggunakan hak prosedur hukum yang tersedia," kata Ketua Badan Pengawas ICJR Ifdhal Kasim dalam keterangan pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).
Dengan demikian, lanjut Ifdhal, SEMA tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia. Karena mengambil hak narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICJR pun mengaku prihatin dengan diterbitkannya SEMA ini. SEMA seharusnya tidak mengatur pembatasan PK, melainkan lebih kepada soal novum.
"Ini memprihatinkan kami, karena itu haknya (terpidana) harus dikembalikan kembali secara proporsional. Syarat-syarat novum yang diperjelas sehingga tiap orang ajukan PK dengan bukti baru yang jelas," tandasnya.
(jor/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini