Pengajuan gugatan tersebut ditandatangani dan diserahkan oleh Drs Muhamad Said Utomo selaku ketua YLPKI Jatim kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1/2015).
"Kami menggugat kepada PT AirAsia untuk memberikan kompensasi kepada setiap keluarga korban Rp 50 miliar," kata Said Utomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan bernomor 12/ PDTG/ 2015/ PN. SBY, YLPKI Jawa Timur juga menuntut AirAsia agar membayar pengembalian tiket atau refund pada penumpang yang tertinggal dalam penerbangan di 28 Desember 2014 itu.
"Kami juga meminta agar AirAsia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada keluarga penumpang dan seluruh masyarakat Indonesia," ungkap dia.
Ia berharap gugatan yang diajukan bisa segera mendapat penetapan tanggal sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya.
(ze/try)