Yusril: Badan Otorita Aceh Diatur dengan Perpres
Rabu, 26 Jan 2005 19:33 WIB
Jakarta - Payung hukum pembentukan dan kewenangan Badan Otorita Rekonstruksi Aceh (BORA) tidak mungkin berupa UU atau Perppu (Peraturan Pemerintahan Pengganti UU) sebagaimana usulan DPR. BORA harus melalui Perpres (Peraturan Presiden)."Tidak mungkin itu dengan UU. Paling tinggi dengan Perpres," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra seusai sidang kabinet, Rabu (26/1/2005) ini di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.Dia mengaku heran atas rencana DPR yang berniat akan menggunakanan hak inisiatifnya untuk mengajukan rancangan Perppu pembentukan BORA. Pasalnya, sesuai aturan ketatanegaraan, yang berwenang menyususunnya adalah pemerintah. "Aneh kalau DPR sampai mau mengajukan rancangan Perppu. Itu kan kewenangan Presiden bila merasa ada keadaan genting dan memaksa," imbuhnya. Lebih lanjut, Yusril mengatakan, berdasar Inpres persiapan pembentukan BORA yang sedang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapprenas), pihaknya akan menyusun rancangan Perpres dimaksud. Inpres tersebut menugaskan Setneg, Seskab dan Bappenas untuk merancang struktur organisasi BORA. "Saya pelajari hati-hati supaya kewenangannya tidak overlapping dengan Pemda NAD dan PDSD. Draftnya tidak bisa segera, toh baru efektif kerja 26 Maret. Persiapnkan struktur organisasinya mungkin selesai Februari. Terserah siapa yang mengisinya nanti,β papar Yusril.
(asy/)











































