Arsyad dalam persidangan mengaku pernah datang ke Jakarta pada 24 September 2014. Saat itu dirinya diperintah Annas Maamun untuk menghadiri pemberian penghargaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) di Istana Wapres. Arsyad juga membuat jadwal rencana pertemuan Jusuf Kalla dengan Annas.
"Jadi saya datangin, ke rumah beliau Cibubur. Tahu-tahu beliau sudah keluar rumah, sudah berada di restoran Hanamasa, pada saat itu beliau sedang makan," tutur Arsyad bersaksi untuk Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wagub.
Tapi dia mengaku tak mengetahui bahasan saat Annas bertemu Gulat. Menurut Arsyad, Gulat yang juga pengusaha pernah membantu Annas. "Beliau (Gulat) ada membantu Pak Annas. Dia (Gulat) pengusaha,
jalan provinsi, perkebunan rakyat," sebut Arsyad.
Setelah urusan selesai, Arsyad pada keesokan harinya kembali ke Pekanbaru. Petugas KPK menangkap Gulat dan Annas Mamun pada 25 September 2014. Gulat menyuap Annas sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar terkait revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Gulat memberikan duit dengan maksud agar areal kebun sawit miliknya dan temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 Ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha masuk ke dalam surat revisi usulan yang dikirim ke Menteri Kehutanan.
(fdn/fjr)