"Dalam kesepakatan juru runding yang pertama, pihak dari juru runding di sana yaitu Pak Andi Matalata mengatakan mencabut gugatan 579 yang teregister di PN Jakarta Pusat. Tadi sidang jam 10.00 WIB, ternyata gugatan itu tidak dicabut," kata Waketum Golkar hasil Munas Bali Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Aziz yang juga merupakan salah satu juru runding dari kubu Aburizal Bakrie sudah melaporkan hal ini ke sesama juru runding, yaitu Waketum Sharif Cicip Sutardjo. Namun, ia enggan berkomentar apakah hal ini akan mengganggu proses perundingan berikutnya pada tanggal 8 Januari 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terkait pencabutan gugatan, Aziz membeberkan dua kesepakatan lain saat perundingan perdana. Kesepakatan kedua adalah perselisihan ini tidak akan dibawa ke tingkat provinsi dan kabupaten kota.
"Berikutnya, para pihak sepakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun sampe tanggal 8 Januari. Itu kesepakatan pada saat perundingan pertama," ujarnya.
Sebelumnya, Waketum Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan gugatan itu didaftarkan pada Jumat (5/12/2014) lalu. Dirjen AHU Harkristuti Harkrisnowo mengatakan bahwa gugatan yang diajukan itu terkait penyelenggaraan Munas Golkar IX oleh kubu Ical di Bali beberapa waktu lalu.
"Mereka sudah mengajukan gugatan Jumat lalu ke pengadilan. Gugatan menyatakan bahwa Munas yang dilakukan Aburizal tidak sah," tutur Tuti di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).
(imk/trq)