Pesan Hakim ke Ervani: Nikmati Hidup, Jangan Berurusan dengan Hukum Lagi

Curhat di Facebook

Pesan Hakim ke Ervani: Nikmati Hidup, Jangan Berurusan dengan Hukum Lagi

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 12:15 WIB
Bantul - Ervani Emy Handayani binti Saiman (29) dinyatakan bebas dari segala dakwaan atas kasus curhat di Facebook. Hakim berpesan kepadanya agar menikmati hidup setelah vonis bebas hari ini, Senin (5/1/2015).

"Jangan pernah lagi berurusan hukum, ini pengalaman berharga untuk saudara," ungkap ketua majelis hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro usai mengetuk palu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Dia kemudian melanjutkan pesannya kepada Ervani yang masih duduk di kursi terdakwa. "Setelah putusan perkara ini silakan saudara menikmati hidup dan jaga sikap," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ervani pun kemudian mengangguk menyatakan setuju dan mendengarkan pesan yang disampaikan majelis hakim. Para pendukung Ervani yang selalu hadir di setiap persidangan pun langsung bertepuk tangan dan mengucapkan "alhamdulillah."

Seusai sidang, Ervani didampingi suaminya kemudian kemudian menemui warga Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kasihan Bantul yang selalu hadir di setiap persidangan. Selama lebih kurang 3 bulan, para tetangganya selalu hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moral.

"Alhamdulillah, terima kasih semuanya atas dukungan ini. Saya hanya bisa mengucapkan terimakasih. Saya tidak punya harta dan kekuasaan," katanya.

Dia mengungkapkan sejak bulan Juni, dia diperiksa di Polda DIY. Pada bulan Oktober 2014 dia ditahan di LP Wirogunan Yogyakarta selama 20 hari.

"Saat saya merayakan ulang tahun pernikahan dan saat akan mengikuti ujian tengah semester, saya justru ditahan. Kita ambil hikmah semua dan setelah ini saya meneruskan aktivitas saya. Terimakasih," pungkas Ervani menahan tangis haru.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads