Zulkifli yang mengenakan kemeja safari tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel pukul 09.30 WIB, Senin (5/1/2015). Tak ada komentar dari Zulkifli. Dia langsung masuk ke ruang tunggu di lantai 1.
Dalam perkara ini, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung, didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas, bukan kawasan hutan di Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi usulan luas kawasan bukan hutan ini bermula saat Annas Maamun menerima kunjungan Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan pada 9 Agustus 2014. Zulkifli memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan Hutan seluas 717.543 Hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas Maamun memerintahkan Kepala Bappeda Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya.
(fdn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini