"Kalau lihat prosesnya, dia (Zulkifli) menyatakan kepada publik, bisa alihkan dari non hutan ke hutan, dari hutan ke non hutan. Lalu diajukan permohonan, ada pihak yang memanfaatkan keputusan itu," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2014).
Berdasarkan proses itu, KPK belum memandang politikus PAN itu memiliki peran di kasus suap ini. Pandu menegaskan bahwa penilaian ini bukan karena Zulkifli saat ini menjabat sebagai Ketua MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Posisi Ketua MPR) Tidak mempengaruhi," sambung Pandu.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau Gulat Medali Emas Manurung didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 2 miliar terkait revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Permohonan Gulat yang berujung suap ini bermula dari keputusan Menteri Kehutanan era Presiden SBY, Zulkifli Hasan.
Jaksa KPK dalam dakwaannya memaparkan Zulkifli Hasan memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 saat datang pada acara peringatan HUT Riau tanggal 9 Agustus 2014.
(imk/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini