Secara Prosedur Maskapai yang Ubah Jadwal Terbang Harus Lapor ke Kemenhub

Rute Surabaya-Singapura Dibekukan

Secara Prosedur Maskapai yang Ubah Jadwal Terbang Harus Lapor ke Kemenhub

- detikNews
Sabtu, 03 Jan 2015 06:10 WIB
Getty Images
Jakarta - Pemerintah membekukan rute penerbangan Surabaya-Singapura milik AirAsia sebagai tindaklanjut adanya temuan maskapai tersebut terbang di luar jadwal yang telah disepakati. Flight Approval atau izin terbang sendiri dibuat demi keselamatan dan keteraturan penerbangan.

"Untuk keteraturan dan keselamatan penerbangan, semua jadwal harus mendapat izin, enggak bisa suka-suka," kata Direktur Safety dan Standard AirNav Inddonesia Wisnu Darjono, saat dihubungi detikcom, Jumat (2/1/2015).

Secara prosedural, flight approval dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang diamanati di dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara ketentuan, setiap pesawat yang hendak terbang harus memiliki flight approval," kata dia.

Termasuk juga perubahan jadwal, bilamana maskapai melakukan perubahan jadwal maka harus ada persetujuan penerbangan Kemenhub.

"Setelah mendapatkan izin schedule rutin atau charter, dia melakukan kegiatan penerbangan," beber Wisnu.

Seperti diketahui, Kemenhub memberi izin rute Surabaya-Singapura pp kepada Indonesia AirAsia. Izin yang diberikan sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Namun pada pelaksanaannya, penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu hari Minggu dengan terbangnya AirAsia QZ8501. Saat terbang, pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Dikutip dari laman situs dephub.go.id bahwa setiap kegiatan angkutan udara harus memiliki persetujuan terbang, salah satunya adalah rute perubahan jadwal penerbangan.

Adapun beberapa penyebab dilakukan perubahan jadwal adalah disebabkan;

1. Gangguan operasional pesawat udara; atau
2. Gangguan operasional bandar udara, seperti pembangunan/pengembangan fasilitas bandar udara,
3. kecelakaan (accident), kejadian (incident) di bandar udara pemberangkatan/tujuan.
4. Penambahan penerbangan (extra flight) apabila terdapat lonjakan permintaan angkutan udara;
5. Perubahan rute yang telah ditetapkan (re-route) yang disebabkan terganggunya operasional pesawat udara dan/atau terganggunya pelayanan teknis pesawat udara di darat dan/atau terganggunya operasional bandar udara;
6. Perubahan penggunaan tipe pesawat udara, untuk angkutan udara luar negeri. Dan untuk angkutan udara dalam negeri, apabila mengakibatkan perbedaan kaapsitas tempat duduk lebih dari 25%;
7. Penempatan pesawat udara (positioning flight) untuk melaksanakan rute penerbangan; atau
8. Melaksanakan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagai pelengkap dari izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Seperti diketahui, Kemenhub memberi izin rute Surabaya-Singapura pp kepada Indonesia AirAsia. Izin yang diberikan sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Namun pada pelaksanaannya, penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu hari Minggu dengan terbangnya AirAsia QZ8501. Saat terbang, pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

(ahy/slm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads