PP Abu-Abu, Sutiyoso Belum Putuskan Tunjangan Rumah DPRD

PP Abu-Abu, Sutiyoso Belum Putuskan Tunjangan Rumah DPRD

- detikNews
Rabu, 26 Jan 2005 12:28 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso belum memberi keputusan mengenai usulan tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 12,5 juta per bulan karena peraturan pemerintah (PP) yang mengaturnya dinilai masih abu-abu. "Sebenarnya belum bisa saya putuskan, karena perlu kita konsultasikan dengan berbagai pihak. Kalau kita cerna peraturan pemerintah yang ada, menurut saya abu-abu," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso usai rapat paripurna tentang pencemaran udara di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (26/1/2005).Menurut dia, PP No. 24 tahun 1999 tentang protokol dan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dapat diinterpretasikan berbeda-beda."Misalnya sekarang sewa, kalau tidak disebutkan angkanya berapa patokannya. Antara Menado dan Jakarta pasti berbeda, masa antara Imam Bonjol dan Cijantung sama. Kalau terjadi interpretasi yang berbeda-beda terutama oleh penegak hukum ya itu nanti yang saya hindari," ungkapnya. Untuk itu, kata dia, Pemda DKI Jakarta menulis surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menanyakan hal itu. "Kita juga akan mengirim surat kepada pemerintah, saya nggak mau terjadi hal-hal seperti Gubernur Sumatera Barat dan Gubernur Banten dimana kebijakankannya adalah PP tentang anggaran DPRD. Sekarang penegak hukum mengacu pada KUHP. Jadi tidak bisa ketemu," papar Sutiyoso.Selain itu, Sutiyoso akan melakukan diskusi dengan mendagri. "Saya pasti akan usul mendiskusikan kepada mendagri dan akan melakukan pembicaraan secara lisan apalagi bulan depan ada rapat Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia," demikian Sutiyoso.Ajukan PerubahanDalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna mengatakan DPRD DKI Jakarta akan mengajukan perubahan PP No. 24 tahun 1999 ke Departemen Dalam Negeri."Sekarang sedang diajukan perubahan PP agar lebih tegas, yang dimaksud dengan tunjangan yang diberikan untuk menyewa rumah sekarang minta ketegasan dalam PP perubahan nanti. Sekarang juga tunjangan, cuma ada kalimat tunjangan sewa. Kalimat sewa dihilangkan jadi tunjangan saja," ungkap Ade.Kapan akan ajukan ke Depdagri?"Selasa (25/1/2005) malam, sudah selesai dibicarakan dalam raker Asosiasi Pimpinan Dewan se-Indonesia dan hari ini disampaikan ke Depdagri," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait