Kisah Jaksa PHP-in Rakyat Indonesia Selama 6 Tahun di Kasus Denis

Indonesia Darurat Narkoba

Kisah Jaksa PHP-in Rakyat Indonesia Selama 6 Tahun di Kasus Denis

- detikNews
Jumat, 02 Jan 2015 13:55 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya tidak menembak satu pun terpidana mati di tahun 2014 sebagaimana yang dijanjikan yaitu 4 gembong narkoba dan 2 pembunuh. Salah satu terget yaitu Namaona Denis. Sst...Kejagung sudah menjanjikan mengeksekusi Denis sejak 6 tahun lalu lho!

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (2/1/2015), Denis merupakan 'petelur' 1 kg heroin lewat Bandara Soekarno-Hatta pada 2001 silam. Ia menyelundupkan heroin itu dalam bentuk kapsul yang ia telan dan dibawanya dari Pakistan.

Atas perbuatannya, Denis diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2 September 2001. Hukuman ini diperberat menjadi hukuman mati di banding pada 15 November 2001. Hukuman mati Denis berkekuatan hukum mengikat seiring ditolaknya kasasi Denis oleh Mahkamah Agung (MA) pada 13 Agustus 2012. Adapun grasi Denis sudah ditolak Presiden Megawati pada 13 Agustus 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, pada akhir 2008 Kejagung sudah sesumbar akan mengeksekusi warga negara Malawi itu.

"Yang sudah siap dan persiapannya sudah matang adalah kasus yang menyangkut Denis, yaitu WN Nigeria yang mengaku WN Malawi. Itu nanti mudah-mudahan tidak ada kendala. Akhir tahun 2008 akan segera dieksekusi," kata Kapuspenkum Jasman Pandjaitan pada 21 Desember 2008. Denis dijanjikan dieksekusi bersama Jurit, pelaku pembunuhan.

Mendengar ultimatum jaksa ini, Denis lalu 'berpura-pura' mengajukan PK untuk menghindari timah panas eksekutor. Namun MA tidak lengah dan menolak PK itu pada 2012. Setelah itu, Denis kembali masuk daftar orang yang akan dieksekusi mati pada akhir 2014.

"Kita masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada negara setempat," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana.

Jurit sendiri baru dieksekusi mati pada 18 Mei 2013 atau 5 tahun setelah pernyataan Jasman. Mengapa Jurit dieksekusi dan Denis belum didor hingga saat ini?


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads