"Yang sudah siap dan persiapannya sudah matang adalah kasus yang menyangkut Denis, yaitu WN Nigeria yang mengaku WN Malawi. Itu nanti mudah-mudahana tidak ada kendala. Akhir tahun 2008 akan segera dieksekusi," kata Kapuspenkum Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2008).
Sebelumnya Jampidum AH Ritonga mengaku pihaknya akan segera mengeksekusi 2 terpidana mati. Selain Denis, kejagung juga akan mengeksekusi Jurit, terpidana kasus pembunuhan atas Soleh bin Zaidan di Banyuasin pada Mei 1997. Namun karena alasan teknis, sampai saat ini pihak Kejagung belum bisa memutuskan waktu eksekusi Jurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Jurit, Ibrahim yang terbukti bersama-sama dengan Jurit melakukan pembunuhan juga terkendala oleh administratif. Jasman menjelaskan bahwa kendala tersebut bukan menyangkut masalah hukum.
Hal tersebut menurutnya hanya terkendala masalah teknis. Namaona Denis merupakan terpidana kasus narkoba yang diputus di PN Tangerang pada September 2001 karena menyelundupkan narkoba jenis heroin sebanyak 1 kg.
(gah/gah)