Raja Judi dan Narkoba di Ambon Diduga Kabur dari Tahanan

Raja Judi dan Narkoba di Ambon Diduga Kabur dari Tahanan

- detikNews
Rabu, 26 Jan 2005 10:22 WIB
Ambon - Raja judi jenis toto gelap (togel) dan narkoba Hartono Tanaya alias Tiong, disinyalir kabur dari rumah tahanan (rutan) Waiheru Kecamatan Baguala Ambon, sejak Senin (24/1/2005). Seorang saksi mata mengaku melihat kuasa hukum Tiong Leinakhi Latupeirissa, SH, mondar-mandir di bandara internasional Pattimura Laha. Diduga kuat, Tiong telah melarikan diri ke Jakarta menggunakan Pesawat Lion Air pukul 15.00 WIT Senin lalu. Kepala Rutan kelas II B Waiheru Thahir Slamat ketika dikonfirmasi wartawan tidak berada di tempat. Dan pada Rabu (26/1/2005) pagi ini, saat dikonfirmasi via telepon, Slamat pun belum masuk kantor. β€œMaaf, Kepala rutannya belum masuk kantor,” kata penerima telepon kepada detikcom.Sebagai terdakwa, Tiong di Ambon dikenal sebagai raja Togel, dan sering keluar masuk tahanan dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya, dia ditangkap aparat kepolisian terkait kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang di salah satu rumah temannya di wilayah Karang Panjang Ambon Desember 2004 lalu.Terkait persoalan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Masyudi Ridwan kepada detikcom, usai menerima kunjungan Komisi A DPRD Maluku di kantor Kejati Maluku, Jl Sultan Hairun, Rabu (26/1/2005) mengaku belum mengetahui informasi kaburnya Tiong. "Saya sedang mengeceknya, tapi harus dilihat apakah kewenangan penahanan ada pada Kejati atau Kepolisian," kata Ridwan.Ditandaskan, kasus Tiong ini adalah tindak pidana umum, sehingga kasus awalnya ditangani pihak Kepolisian. "Masalah judi dan narkoba pasti ditangani Polisi, setelah itu baru dilimpahkan ke Kejati untuk diproses ke Pengadilan. Jadi Polisi-lah yang melakukan penyelidikannya," ujar dia.Sementara itu Devi Muskita, JPU yang menangani kasus Tiong mengungkapkan, bahwa terdakwa saat ini merupakan tahanan kepolisian dalam kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang. "Dia tahanan Polisi," ujar Devi singkat saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/1/2005). Sementara itu, salah satu staf kejaksaan kepada menyatakan, dalam kasus narkoba, Tiong memang berada dalam tahanan Kepolisian, namun dalam kasus Judi Togel merupakan tahanan Kejaksaan. "Jadi dia ditahan oleh jaksa karena kasus Judi Togel. Kalau narkoba ditahan polisi,” ujar staf tersebut yang enggan namanya disebut.Terkait kaburnya si Raja judi ini, salah satu Advokat, Rustam Maruapey menilai, kaburnya Tiong terindikasi kuat ada unsur rekayasa atau kesengajaan. "Saya minta petugas piket, kepala rutan Waiheru maupun orang-orang yang mengunjungi terdakwa hari itu untuk dimintai keterangannya," kata Maruapey.Untuk itu, yang paling bertanggung jawab terhadap kaburnya raja Judi ini, kata Maruapey, adalah pihak Rutan dan pihak Kepolisian sebagai penyidik. "Soal hukum, Rutan yang paling bertanggung jawab. Tapi sebagai penyidik, polisi juga bertanggungjawab terhadap kaburnya Tiong,” ujarnya. (asy/)


Berita Terkait