"Itu pertanyaan standar terkait masalah kebangsaan dan hal-hal yang sensitif. Bukan masalah benar atau salah tapi untuk lihat cara pandang calon, moderat atau konservatif," kata Ketua Pansel Hakim Konstitusi, Saldi Isra kepada wartawan di sela-sela seleksi di Kantor Sekretariat Negara, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
Di wawancara tahap II yang diikuti oleh 5 peserta ini, ada 2 pewawancara eksternal yang dilibatkan yaitu Romo Franz Magnis Suseno dan Nasaruddin Umar. Menurut Saldi, pansel tidak memberikan arahan khusus namun keduanya kompak menanyakan tentang tiga hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sesi wawancara, terkait hukuman mati, jawaban calon hampir sama. Menurut mereka, hukuman mati hanya diizinkan untuk kejahatan-kejahatan luar biasa.
"Pidana mati jangan jadi pidana pokok. Jenis kejahatan, hal-hal seperti itu perlu dipertimbangkan," kata calon hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Pendapat senada disampaikan calon lainnya yaitu Yuliandri. "Hukuman mati masuh dimungkinkan untuk dilakukan, tapi harus ada pembatasan secara tegas," ucap Guru Besar Universitas Andalas itu.
Sementara itu, calon hakim konstitusi Indra Perwira menyebut hukuman mati sebaiknya dihindari. Indra pun memilih untuk mengambil jalan tengah.
"Hukuman mati sebisa mungkin dihindari. Di masyarakat ada dua pendapat dan cenderung mengizinkan. Dihindari dengan kejahatan-kejahatan yang tidak bisa disembuhkan untuk dirawat selama-lamanya," ucap dosen Universitas Padjajaran ini.
Kebebasan Beragama dan Perkawinan Beda Agama
Franz Magnis dan Nasaruddin Umar juga mengangkat isu kebebasan beragama di Indonesia. Calon hakim konstitusi Palguna ditanya tentang adanya agama-agama yang tidak diakui negara di luar 6 agama.
"Kalau menggunakan UUD, tiap orang berhak dijamin keyakinan beragamanya. Tidak ada terminologi diakui atau tidak," jawab dosen Universitas Udayana ini.
Sementara itu calon hakim MK Indra mengaku selama ini aktif memperjuangkan nasib penganut kepercayaan Sunda Wiwitan. Ia menyebut komunitas juga harus menuntut haknya.
"Ada negara yang aktif, ada masyarakat yang aktif. Komunitas harus memperjuangkan, mengajukan ke MK kalau merasa diperlakukan tidak layak. Kewajiban negara untuk beri jaminan konstitusi," papar Indra.
Terkait perkawinan beda agama yang juga pernah diuji di MK, ada perbedaan pandangan di jawaban calon. Palguna menilai bahwa konstitusi seharusnya juga menjamin terkaitan pernikahan beda agama.
"Kemerdekaan beragama dijamin konstitusi maka hal itu juga berlaku dalam perkawinan. Negara tidak boleh memaksa warga berpindah agamanya," ujarnya.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Indra. Menurutnya, WNI yang ingin nikah beda agama sebaiknya melangsungkannya di luar negeri.
"Mungkin dia harus kawin di luar negeri karena hukum kita tidak memungkiinkan," jawabnya.
(imk/fjp)











































