Komplotan Pengedar Uang Palsu Diciduk di Surabaya
Selasa, 25 Jan 2005 21:50 WIB
Surabaya - Polsek Tambak Sari Surabaya meringkus 5 orang komplotan pengedar uang palsu, hari ini. Barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 49,7 juta berhasil disita aparat kepolisian. "Kami menangkap Hari Setiadi setelah mendapat laporan dari SPBU Tapak Siring curiga karena dia sering membeli bensin dengan uang pecahan 100 ribu yang gambar dan tulisannya luntur saat terkena bensin." Demikian jelas Kapolsek TambakSari AKP Kadarisman kepada wartawan di Polsek TambakSari Jl.Kapas Krampung Surabaya, Selasa(25/01/2005).Selain Hari yang beralamat Perum Pantai Mentari, polisi menangkap Bambang Setiawan warga Jl.Bratang Binangun, Sosro warga Jl.Kutisari Selatan,Yusuf Kadir warga Asem Rowo dan Tohir warga Jl.Gundi Surabaya. Menurut Kadarisman, kelima tersangka nantinya akan dijerat sesuai dengan pasal 245 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyimpan atau mengedarkan uang kertas atau logam yang ditiru atau dipalsukan sendiri atau dalam penerimaan diketahui palsu atau dipalsukan, diancam hukuman selama-lamanya 15 tahun". Saat ini, komplotan uang palsu masih diamankan di Polsek Tambaksari Surabaya, untuk dilakukan penyidikan.
(ton/)











































