5 Calon Penjaga Konstitusi Jalani Tes Kesehatan di RSPAD

5 Calon Penjaga Konstitusi Jalani Tes Kesehatan di RSPAD

- detikNews
Senin, 29 Des 2014 12:13 WIB
Jakarta -

Lima calon hakim konstitusi bakal menjalani tes lanjutan berupa tes kesehatan setelah dinyatakan lolos seleksi wawancara tahap I. Kelima calon menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat.

Tes kesehatan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, Senin (29/12/2014). Tes ini akan melihat kondisi kesehatan setiap calon dengan serangkaian tes kesehatan. Berikut nama lima calon hakim konstitusi yang ikut tes kesehatan tersebut:

1. I Dewa Gede Palguna (Dosen FH Universitas Udayana, hakim konstitusi 2003-2008)
2. Imam Anshori Saleh (Komisioner Komisi Yudisial)
3. Yuliandri (Dosen FH Universitas Andalas)
4. Aidul Fitriaciada Azhari (Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta)
5. Indra Perwira (Dosen FH Universitas Padjajaran)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas menjalani tes kesehatan, kelima calon kembali menjalani tes wawancara tahap II pada Selasa (20/12) besok.

"Mengingat sudah masuk 5 besar, dipastikan para calon dianggap sudah menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Jadi yang perlu dipastikan adalah integritas dan kepribadian seorang negarawan agar tidak terulang perilaku seperti Akil Mochtar atau beberapa hakim MK saat ini yang terlalu suka berbicara ke publik yang akibatnya dapat meruntuhkan wibawa MK," kata pengamat hukum tata negara Bayu Dwi Anggono.

Untuk dapat menggali sikap adil dari seorang negarawan, pansel perlu menggali sikap hakim terhadap beberapa isu yang membelah masyarakat. Seperti isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikaitkan dengan hukuman mati, hak kebebasan memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Kelimanya juga bisa diuji soal posisi Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diprediksi marak terjadi di periode 5 tahun mendatang sebagai akibat egoisme antarlembaga negara yang meningkat, terutama antara Pemerintah dan DPR, serta MA dan KY.

"Calon hakim konstitusi harus membuktikan mereka mampu menjadi penengah dan tidak terfragmentasi dalam salah satu kubu. Untuk perselisihan hasil pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak tahun 2019, calon hakim konstitusi harus mampu membuktikan bahwa di tengah tarikan kepentingan politik di Pemilu, mereka tetap dapat berbuat adil," ujar pengajar Universitas Jember itu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads