Kejagung Janji Eksekusi Mati 2 Pembunuh di Bulan Ini

Kejagung Janji Eksekusi Mati 2 Pembunuh di Bulan Ini

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 17:33 WIB
Kejagung Janji Eksekusi Mati 2 Pembunuh di Bulan Ini
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjanjikan eksekusi mati terpidana mati di kasus pembunuhan. Adapun terhadap 4 terpidana mati kasus narkoba, Kejagung memastikan membatalkan eksekusinya.

Mereka yang dihadapkan di depan regu tembak adalah terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara atas nama GS. Saat ini GS tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi dan dilakukan di Nusakambangan.

"Terakhir terpidana mati a/n TJ kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Kep Riau, saat ini dalam proses pelaksanaan dan direncanakan di Nusakambangan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana kepada wartawan di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (24/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai rencana eksekusi di Nusakambangan, Kejaksaan sudah memperoleh izin tertulis dari Dirjen PAS Kemenkum HAM untuk menggunakan pulau di Cilacap itu sebagai tempat eksekusi.

Adapun 4 gembong narkoba yang rencananya akan dieksekusi mati bulan ini dibatalkan. Keempatnya yaitu:

1. WNI berinisial AH
2. WNI berinisial PL
3. WN Malawi berinisial MD
4. WN Brasil berinisial MACM

Bagaimana dengan Benny Sudrajat? Ternyata pemilik kasus narkoba terbesar di Asia itu juga tidak masuk daftar eksekusi mati. Padahal, jaksa menuntut Benny dan 8 orang lainnya dengan tuntutan mati. Tapi setelah dipenuhi pengadilan, keduanya malah dibiarkan hidup oleh jaksa di LP Pasir Putih, Nusakambangan. Gara-gara tidak ditembak mati jaksa, Benny kembali membangun pabrik narkoba dengan mengendalikan dari balik penjara.

Hingga saat ini, ada sekitar 64 orang gembong narkoba yang belum juga dieksekusi mati dan dibiarkan hidup di dalam penjara.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads