Penderitaan Machica Mochtar belum berakhir. Sempat bernafas lega karena menang di Mahkamah Konstitusi (MK), tangis Machica harus kembali terpecah karena Mahkamah Agung (MA) mementahkan semua gugatannya.
"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," putus majelis kasasi dalam berkas dokumen yang didapat detikcom, Rabu (24/12/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Habibburahman dengan anggota Prof Dr Abdul Manan dan Muchtar Zamzami. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pengadilan agama tidak berwenang mengadili permohonan pemohon yang meminta disahkannya perkawinan secara hukum Islam antara Machica dengan Moerdiono pada 20 Desember 1983.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait permohonan anak M Iqbal sebagai anak Machica-Moerdiono juga tidak diterima. Sebab berdasarkan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 42 UU Perkawinan, secara tegas menyatakan 'anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah'.
"Dengan ditolaknya tuntutan pemohon kasasi mengenai pengesahan perkawinan di atas, maka tuntutan pemohon agar M Iqbal Ramadhan dinyatakan sebagai anak yang sah, maka harus ditolak," putus majelis pada 22 Juli 2014 lalu.
(asp/fjr)