Babak Baru, MA Tolak Gugatan Perkawinan Machica Mochtar Vs Moerdiono

Babak Baru, MA Tolak Gugatan Perkawinan Machica Mochtar Vs Moerdiono

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 08:25 WIB
Jakarta -

Penderitaan Machica Mochtar belum berakhir. Sempat bernafas lega karena menang di Mahkamah Konstitusi (MK), tangis Machica harus kembali terpecah karena Mahkamah Agung (MA) mementahkan semua gugatannya.

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," putus majelis kasasi dalam berkas dokumen yang didapat detikcom, Rabu (24/12/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Habibburahman dengan anggota Prof Dr Abdul Manan dan Muchtar Zamzami. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pengadilan agama tidak berwenang mengadili permohonan pemohon yang meminta disahkannya perkawinan secara hukum Islam antara Machica dengan Moerdiono pada 20 Desember 1983.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan tersebut tidak termasuk kewenangan pengadilan agama karena angka 22 Penjelasan 49 ayat 2 hanya memberi kewenangan untuk menyatakan sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut hukum lain," ucap majelis dengan suara bulat.

Terkait permohonan anak M Iqbal sebagai anak Machica-Moerdiono juga tidak diterima. Sebab berdasarkan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 42 UU Perkawinan, secara tegas menyatakan 'anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah'.

"Dengan ditolaknya tuntutan pemohon kasasi mengenai pengesahan perkawinan di atas, maka tuntutan pemohon agar M Iqbal Ramadhan dinyatakan sebagai anak yang sah, maka harus ditolak," putus majelis pada 22 Juli 2014 lalu.

(asp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads