"Di dalam menjalan eksekusi soal pelanggaran yang dilakukan siapapun, Illegal fishing atau apapun, Bakamla tidak memiliki kekuatan untuk penindakan. Untuk itu, Bakamla akan meminta kekuatan dari TNI. TNI mohon saya disiapkan untuk penindakan," ujar Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (23/12/2014).
Menurut Moeldoko, Bakamla dibentuk menggantikan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), untuk menangani segala permasalahan yang ada di lautan Indonesia. "Bakamla itu yang akan menyelesaikan hal-hal seperti itu. TNI itu dalam rangka menghadapi kombatannya. Ini kalau illegal fishing, Bakamla nanti itu yang menangani," jelas Moeldoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau TNI AL itu di ZEE itu, sesuai dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), itu adalah war ship. Itu berarti (yang tangani) kapal perang TNI AL atau KRI," kata dia.
Namun pemusnahan kapal asing oleh TNI tak dapat dilakukan sembarangan. Setelah penyidikan bagi kapal tersebut usai, maka sesuai keputusan pengadilan, TNI AL melalui Bakamla akan memusnahkan kapal asing tersebut.
"Sebenarnya (pemusnahan kapal), sudai sesuai pada incracht nya, keputusan pengadilannya. Contohnya yg di Ambon, TNI AL diperintahkan untuk melakukan pemusnahan. Jadi ada keputusan pengadilannya. Itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Ambon," tutupnya.
(rni/mad)