"Saat itu ada anggota yang sedang patroli dan berkaitan dengan pengamanan Natal. Melihat ada main hakim sendiri oleh warga petugas kemudian mengamankan tersangka," ujar Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Setia Budi, Senin (22/12/2014).
"Saat kami bawa memang korban mengalami luka dan lebam di bagian wajah dan tubuhnya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat korban yang lengah, tangan 'gatal' nya kemudian mengambil paksa tas milik korban. Korban pun berteriak meminta tolong. Dari teriakan itulah, warga yang mengetahui hal tersebut mengejar dan menghajar korban.
"Tersangka terjebak di jalan buntu dan akhirnya tertangkap warga. Saat itulah warga langsung menghajarnya," jelasnya.
Korban dan barang bukti kejahatan yaitu motor honda DK 3944 EO yang digunakan untuk melancarkan aksinya sudah diamankan di Mapolsek Kuta. Akibat ulahnya, Efan pun meratapi tahun barunya di dalam sel dan terancam kurangan penjara di atas lima tahun.
(rvk/rvk)











































