PN Semarang Bentuk 3 Majelis Hakim Korupsi APBD Rp 2,16 M
Senin, 24 Jan 2005 23:58 WIB
Semarang -
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejari, Pengadilan Negeri (PN) Semarang membentuk 3 majelis hakim yang akan memimpin sidang kasus korupsi APBD Semarang 2004 senilai Rp 2,16 miliar.Humas PN Semarang Sutoyo menyatakan, majelis hakim tersebut akan segera mempelajari berkas perkara. Meski jadwal sidang sudah ditentukan, majelis hakim baru akan memastikan sidang pertama dimulai seminggu kemudian."Tiga berkas perkara akan disidangkan secara berturut-turut. Dalam sehari satu berkas perkara dialokasikan dua jam sidang. Para terdakwa akan mengikuti sidang dua kali dalam seminggu dengan dua saksi," terang Sutoyo di kantornya, Jl Siliwangi, Senin (24/1/2005).Terdakwa Ismoyo Subroto cs akan diadili oleh Ketua PN Semarang Abid Soleh Mendrofa, terdakwa Fatur Rahman cs (Faturrohman), dan terdakwa Sonhaji Zaenuri cs (Rahardjo Mulyono). Sidang akan digelar setiap Hari Senin dan Kamis pukul 09.00-15.00 WIB.Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ismoyo Subroto cs akan di bawah kendali Kajari Semarang Soedibyo, terdakwa Fatur Rahman cs (Eko Purwanto), dan terdakwa Sonhaji Zaenuri cs (Gatot Guanrto).Untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung, PN semarang menyiapkan dua monitor yang akan ditempatkan di luar ruang sidang. Karena kasus ini terbilang menarik bagi publik. Penjagaan akan dilakukan seperti biasa."Jika sidang lancar, maka proses vonis akan dapat diketahui tiga bulan ke depan. Karena dalam kasus ini, sidang digelar 2 kali lebih banyak dibanding kasus lainnya," ungkapnya.Dalam kasus tersebut, para terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo 18 jo 43 (a) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal penjara 4 maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
(sss/)










































