Mereka yang diperiksa adalah Tri Siwindono (eks Presdir Pertamina EP) dan Haposan Napitulu (eks Direktur Pertamina EP). Usai selesai menjalani pemeriksaan, mereka berdua tidak langsung keluar.
Pantauan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/11/2014), Tri dan Haposan memilih duduk di lobi KPK sambil ditemani pengacaranya. Baru setelah mobil Honda CRV Hitam masuk ke wilayah KPK, mereka berani keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha pagi tadi.
KPK memang mulai mengembangkan kasus Fuad Amin ke arah proses kontrak pengadaan gas alam untuk keperluan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Dalam kontrak pengadaan itu, ikut melibatkan pihak Pertamina EP selaku perusahaan yang bisa menyediakan pasokan gas dan instalasi penyalurnya.
Namun, KPK menemukan adanya penyelewengan dalam proses kontrak pengadaan gas sejak tahun 2007 itu. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, pemanggilan mantan petinggi Pertamina EP itu untuk mengkonfirmasi adanya dugaan penyelewengan kontrak dalam pengadaan gas alam di Bangkalan untuk keperluan PLTG. KPK ingin mendalami ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus suap Fuad Amin itu.
"Iya kita sedang mendalami sejauh mana penyimpangannya. Misalnya kenapa kok tidak dibangun-bangun padahal sudah ada kontraknya tapi duitnya dibayar," kata Pandu beberapa waktu lalu di kantornya.
Pandu menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, seharusnya pihak yang terlibat dalam kontrak pengadaan gas alam di Bangkalan membangun instalasi penyalur gas. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini instalasi tak pernah dibangun, padahal semua sudah dibayar sejak kontrak disepakati pada tahun 2007.
"Justru itu yang kita dalami, kenapa duitnya diterima tapi tidak dibangun? Kalau uang diterima kan pasti masuk ke kas perusahaan. Itu yang kita dalami kenapa tidak dibangun-bangun, katanya investasinya terlalu besar," jelas Pandu.
(mok/kha)










































