Lalu, bagaimana bila 1,8 juta buruh migran itu dipulangkan ke Indonesia, apakah lapangan kerja untuk mereka cukup tersedia?
"Konsekuensinya pemerintah harus membuka lapangan kerja agar mereka dapat bekerja kembali," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah saat berbincang dengan detikcom, Rabu (17/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anis, penelitian pihaknya mencatat bahwa terjadi perlakuan diskriminatif dari majikan terhadap buruh migran yang tidak memiliki dokumen lengkap. Sebut saja langkah deportasi yang dinilainya tidak layak.
Dia berharap dengan upaya pemulangan yang akan dilakukan pemerintah, hak-hak yang sedianya didapatkan mereka dapat terfasilitasi, salah satunya seperti hak gaji. "Jangan sampai haknya tidak terpenuhi," kata Anis.
Sementara itu, bila ditemukan beberapa buruh migran yang memilih untuk tetap bekerja di luar negeri namun tidak memilikoi dokumen yang sah, maka pemerintah tidak bisa memaksa buruh mgran tersebut untuk pulang.
"Pemerintah harus bantu mempermudah, karena selama ini ada kesan dipersulit dalam pengurusannya," ujarnya.
BNP2TKI diberi mandat Presiden Joko Widodo untuk bisa memulangkan 1,8 juta TKI ilegal dari seluruh dunia. Nantinya mereka akan diberi pelatihan agar tidak tergiur kembali ke luar negeri.
"Perintahnya disuruh mulangin 1,8 juta TKI ygang nonprosedural dan ilegal di seluruh dunia," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Aksi ini akan dikoordinir oleh Menko PMK Puan Maharani. Tujuan penarikan tersebut tentu saja agar keberadaan TKI itu tidak menjadi masalah di negara sahabat.
Ada tiga negara yang menjadi tempat favorit TKI Ilegal. Mulai dari Timur Tengah, Malaysia dan Korea. Semua biaya pemulangan itu akan dicover oleh APBN.
(ahy/ahy)