Myanmar Hampir Ratifikasi Konvensi Senjata Kimia

Laporan dari Den Haag

Myanmar Hampir Ratifikasi Konvensi Senjata Kimia

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 16:10 WIB
Myanmar Hampir Ratifikasi Konvensi Senjata Kimia
opcw
Den Haag -

Bersama Israel, Republik Persatuan Myanmar belum meratifikasi Konvensi Senjata Kimia. Tapi jiran di ASEAN itu kini di ambang ratifikasi.

Sesuai pernyataan Wakil Menlu U Thant Kyaw dalam Konferensi Negara Pihak sesi ke-19 di markas Organisasi Pelarangan Senjata Kimia, Den Haag (1-5 Desember), kemajuan proses menuju ratifikasi itu sangat menggembirakan.

Prosedur internal hampir selesai sebab proposalnya segera masuk Myanmar Union Parliament. Sidang parlemen mendatang akan dimulai pada Januari 2015, akan mempertimbangkan dan melakukan pembahasan terakhir mengenai ratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak punya keraguan bahwa parlemen juga akan mendukung keputusan pemerintah untuk meratifikasi Konvensi sesegera mungkin," ujar Wamenlu U Thant Kyaw.

Menurut Wamenlu Kyaw, sekali prosedur domestik tersebut selesai dilakukan, Myanmar akan menyerahkan akte ratifikasi ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa.

Dikatakan bahwa Myanmar saat ini memiliki sekitar 60 pabrik kimia dan petrokimia, unit industri, dan cabang-cabangnya yang dikelola oleh pemerintah, juga ada lebih dari 32.000 beragam UKM berkaitan dengan kimia.

Dalam persiapan untuk meratifikasi Konvensi, Myanmar telah melengkapi formasi Otoritas Nasional, yang akan bekerjasama dengan OPCW untuk pelaksanaan Konvensi yang efektif.

"Myanmar selalu menentang penggunaan atau pemerolehan senjata kimia. Keselamatan rakyat dan lingkungan selalu menjadi prioritas tinggi Myanmar. Myanmar berkomitmen penuh untuk tujuan mulia ini," tegas Kyaw.

Myanmar sendiri telah ikut menandatangani Konvensi Senjata Kimia pada 14 Januari 1993, namun belum meratifikasinya. Negara ini mengalami dinamika naik turun berkenaan dengan situasi politik domestik.

Perubahan mulai terjadi setelah pemilu 2011 dengan terbentuknya pemerintahan yang disebut demokratis dan melakukan reformasi di berbagai bidang.

Dalam 3 tahun terakhir, Myanmar telah meninjau sejumlah aspek kerangka kerja hukum domestik, menerbitkan hukum baru, membuat amandemen, abolisi dan merancang peraturan yang diperlukan di berbagai bidang.

"Kami mencoba untuk lebih aktif sebagai warga masyarakat internasional dalam berbagai aspek. Dalam babak baru Myanmar, kami bertekad untuk mengatasi tantangan-tantangan global bersama masyarakat internasional," demikian Kyaw.

Konferensi Negara Pihak Konvensi Senjata Kimia sesi ke-19 di Den Haag dihadiri oleh 132 negara pihak termasuk Indonesia, dari total 190 negara pihak, di samping itu juga hadir 6 organisasi internasional, lembaga khusus dan badan internasional lainnya, serta 32 LSM.

Konvensi Senjata Kimia, yang mulai berlaku pada 1997, melarang penggunaan dan pembuatan senjata kimia, sekaligus melakukan pemusnahan atas semua jenis senjata kimia.

Kegiatan pemusnahan diverifikasi oleh Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW (Organisasi Pelarangan Senjata Kimia) sebagai organ pelaksana konvensi, yang bermarkas di Den Haag, Belanda.

Hampir seluruh negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi ini. Dua negara, yakni Israel dan Myanmar, telah menandatangani Konvensi, tapi belum meratifikasi.

Sedangkan 4 negara ini, Angola, Mesir, Korea Utara, dan Sudan Selatan, belum menandatangani maupun meratifikasi Konvensi.

(es/es)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads