Seperti salah satunya, seorang wanita berinisial EVH, ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Wanita berusia 58 tahun itu ditangkap karena menjadi bandar judi jenis Togel Singapura.
"Tersangka ini level bandar, dia menyelenggarakan judi jenis Togel Singapura," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan, Rabu (11/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Judi ini memang atensi dari Pak Kapolda (Irjen Unggung Cahyono), karena sudah meresahkan. Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang ternyata masih banyak dilakukan," kata Heru.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan tersangka ditangkap di Billa Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan, tanggal 9 Desember 2014.
"Tersangka menerima taruhan judi togel Singapore dari agen dan para pemain (player) dengan cara memanfaatkan fasilitas SMS dan telepon yang dikirim dari HP para pemain (player) ke tersangka," ungkap Didik.
Selanjutnya, tersangka mengirimkan taruhan dari para agen dan pemain kepada bandar di atasnya.
Dihubungi terpisah, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengatakan, tersangka sudah beroperasi sekitar 1 tahunan. "Omsetnya mencapai ratusan juta per bulan," kata Handik.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah buku rekapan judi togel, 1 buah buku tabungan, 5 unit handphone, 2 buah kartu ATM dan uang tunai Rp 60 juta yang tersimpan di rekening tersangka.
(mei/aan)








































.webp)













 
  
  
  
  
  
  
 