Surat Belum Dibalas SBY, TPF Munir Bekerja Sesuai Keppres

Surat Belum Dibalas SBY, TPF Munir Bekerja Sesuai Keppres

- detikNews
Senin, 24 Jan 2005 16:36 WIB
Jakarta - Meski mengaku kecewa terhadap isi dan substansi Keppres 111 tahun 2004, sejumlah anggota Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir siap bekerja sambil menunggu surat jawaban dari Presiden SBY.Mereka yang bersedia bekerja dalam tim yakni Asmara Nababan, Hendardi, Munarman, Usman Hamid, Kamala Tjandrakirana dan Rachland Nashidik.Demikian disampaikan Anggota TPF kasus Munir Rachland Nashidik kantor Imparsial, Jalan Diponegoro No. 9, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2005).Dijelaskan dia, pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden SBY yang intinya meminta agar keppres mengenai pembentukan TPF kasus meninggalnya Munir menghormati kesepakatan yang diusulkan mengenai mandat, struktur dan kewenangan tim yang diambil dalam rapat di Mabes Polri pada 21 Desember 2004. Surat dikirim pada 23 Desember 2004. Tetapi, Presiden SBY belum memberi jawaban. Namun demikian, menurut Rachland, dengan mempertimbangkan masa kerja Keppres No. 111 tahun 2004 yang telah berjalan sebagian besar anggota TPF kasus Munir memutuskan untuk bekerja di dalam tim yakni Asmara Nababan, Hendardi, Munarman, Usman Hamid, Kamala Tjandra Kirana dan Rachland Nashidik."Kami masih berpendirian agar Keppres tersebut menghormati kesepakatan tanggal 21 Desember 2004 sembari menunggu waktu presiden berdialog dengan kami mengenai hal tersebut. Kami berharap tim keppres ini akan bekerja dengan semangat yang bersumber pada kesepakatan di Mabes Polri," ungkap Rachland.Ketika ditanya signifikansi isi Keppres dengan kinerja tim, Rachland meminta agar hal-hal yang menyangkut kewenangan di dalam keppres tersebut dinyatakan secara ekplisit, clear dan tajam."Kalau sampai pemerintah nggak hormati kesepakatan, tim akan bekerja sesuai interpretasi tim bersandar kesepakatan 21 Desember 2004 di Mabes Polri," demikian Rachland Nashidik.Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir mengaku kecewa atas susunan dan kewenangan yang tertuang dalam Keppres No. 111 tahun 2004. Pasalnya, isi keppres dinilai berbeda dengan kesepakatan bersama di Mabes Polri pada 21 Desember 2004 yang telah menyepakati mengenai mandat, kewenangan, struktur, dan komposisi TPF Munir. Dalam keppres, TPF kasus Nunir hanya sekadar 'membantu' pihak kepolisian menyelidiki secara bebas, cermat, adil dan tuntas. (aan/)


Berita Terkait