Menkum HAM: Jika Tak Selesai di Mahkamah Partai, Selesaikan di Pengadilan

Golkar Pecah

Menkum HAM: Jika Tak Selesai di Mahkamah Partai, Selesaikan di Pengadilan

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 10:47 WIB
Jakarta -

Pemerintah tak memberi keputusan soal dualisme Munas Golkar. Menkum HAM Yasonna Laoly mempersilakan Partai Golkar menyelesaikan konflik di Mahkamah Partai. Jika tak juga selesai, maka pengadilan jadi jalan terakhir.

"Kita serahkan mekanisme Mahkamah Partai. Kalau tidak selesai di Mahkamah Partai, di pengadilan," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/12/2014). Dalam konferensi pers untuk mengumumkan keputusan tentang pengesahan dualisme kepengurusan Golkar, Menkum HAM didampingi jajarannya.

Yasonna telah mengkaji dua dokumen Munas Bali dan Ancol. Hasilnya keduanya dipandang sah sebagai suatu munas. Karena itu pemerintah tak ingin terlibat dalam konflik internal Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah berdiri netral, senetral-netralnya," tegas politisi PDIP ini.

Yasonna yakin partai beringin mampu menyelesaikan konflik internal sesegera mungkin. "Karena kami percaya kubu Bali maupun Ancol dua bersaudara, kami percaya masalah internal ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," katanya.

Menkum HAM tak memberi keputusan terhadap dualisme Munas Golkar karena kedua Munas sah secara aturan sehingga pemerintah tak mau ikut-ikutan dalam konflik Golkar. Pemerintah memberi kesempatan kepada partai beringin untuk menuntaskan perpecahan internalnya.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads