"Harapan saya keduanya rekonsiliasi," ujar jurubicara Poros Muda Golkar, Andi Sinulingga kepada detikcom, Selasa (16/12/2014).
"Dan sepertinya Kemenkum HAM tidak akan mengesahkan keduanya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diselesaikan di ranah hukum, akan memakam waktu lama dan Golkar akan dirugikan," terangnya.
Kemenkum HAM akan mengumumkan hasil kajiannya pada pukul 09.00 WIB di kantornya. Perlu diketahui, ihwal perpecahan internal Golkar meruncing saat Agung Laksono membuat Munas Golkar tandingan di Ancol Jakarta.
Sebelumnya, pada Munas Golkar Bali, Aburizal Bakrie (Ical) kembali terpilih sebagai ketum Golkar dan menyebut munasnya dilaksanakan dengan demokratis. Sayangnya, Agung Laksono Cs menolak klaim tersebut dan membuat munas tandingan.
Perpecahan di internal Golkar pun semakin meruncing. Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla (JK) berharap kedua kubu dapat berbaikan dan mengusulkan untuk melaksanakan munas rekonsiliasi.
Β
(fiq/vid)