"Ya itu ada standart (untuk menetapkan bencana nasional) ada aturannya itu. Ya bencana nasional sama bencana biasa sama saja treatmentnya. Tidak ada bedanya sama sekali sebenarnya," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (15/12/2014).
Ia mengatakan pemerintah tidak bisa menetapkan sebuah bencana sebagai bencana nasional begitu saja. Penetapan bencana nasional diatur dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Nasional dan Peraturan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini hanya bencana Tsunami Aceh yang ditetapkan sebagai bencana nasional. Bencana gunung Sinabung dan Merapi yang terjadi tahun lalu tak ditetapkan pemerintah menjadi bencana nasional.
JK menegaskan pemerintah pasti akan memberikan bantuan pada korban secara maksimal. "Semuanya akan dibantu. Pemberian bantuan pasti dilaksanakan sesuai dengan biasanya. Ini kan kita bukan satu kali menghadapi bencana," pungkasnya.
(bil/fjr)