JK: Bencana Nasional atau Bukan, Pemerintah Tetap Membantu

Longsor di Banjarnegara

JK: Bencana Nasional atau Bukan, Pemerintah Tetap Membantu

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 12:53 WIB
Jakarta - Longsor di Banjarnegara, Jawa Tegah menewaskan 39 korban, dan masih bisa terus bertambah. Wapres Jusuf Kalla mengatakan meski bencana ini tidak tergolong sebagai bencana nasional, pemerintah akan tetap membantu.

"Ya itu ada standart (untuk menetapkan bencana nasional) ada aturannya itu. Ya bencana nasional sama bencana biasa sama saja treatmentnya. Tidak ada bedanya sama sekali sebenarnya," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (15/12/2014).

Ia mengatakan pemerintah tidak bisa menetapkan sebuah bencana sebagai bencana nasional begitu saja. Penetapan bencana nasional diatur dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Nasional dan Peraturan Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 7 Undang-undang itu menyebutkan ada indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial-ekonomi. Selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Selama ini hanya bencana Tsunami Aceh yang ditetapkan sebagai bencana nasional. Bencana gunung Sinabung dan Merapi yang terjadi tahun lalu tak ditetapkan pemerintah menjadi bencana nasional.

JK menegaskan pemerintah pasti akan memberikan bantuan pada korban secara maksimal. "Semuanya akan dibantu. Pemberian bantuan pasti dilaksanakan sesuai dengan biasanya. Ini kan kita bukan satu kali menghadapi bencana," pungkasnya.

(bil/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads