"Gulat Medali Emas Manurung memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 karena Annas Maamun selaku Gubernur Riau telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau sebagaimana permintaan Gulat Manurung," ujar Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/12/2014).
Revisi usulan luas kawasan bukan hutan ini bermula saat Annas Maamun menerima kunjungan Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan pada 9 Agustus 2014. Zulkifli memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan Hutan seluas 717.543 Hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas Maamun memerintahkan Kepala Bappeda Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL)," papar jaksa.
Setelah dilakukan penelaahan, Annas Maamun menerbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Surat Gubernur Riau dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachmad, M Yafiz, Irwan Effendy dan Cecep Iskandar yang bertemu dengan Zulkifli Hasan pada tanggal 14 Agustus 2014. Menhut Zulkifli pada saat itu memberi persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.
"Terdakwa yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tersebut, pada bulan Agustus 2014 menemui Annas Maamun di rumah dinas Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan dan menjadi bukan kawasan hutan," sambung jaksa.
Menindaklanjuti permintaan ini, Gulat Manurung berkomunikasi dengan Kabid Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar meminta agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir selas 1.214 ha dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014.
Atas permintaan tersebut, Cecep Iskandar meminta Gulat memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya Cecep Iskandar melaporkan draf usulan recisi kepada Annas Maamun.
Setelah memberikan sejumlah masukan terhadap materi usulan revisi tersebut pada tanggal 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Pada tanggal 18 September 2014, Annas Maamun memerintahkan Cecep Iskandar mengantar surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 ke Kementerian Kehutanan. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2014 Cecep Iskandar menyerahkan surat tersebut kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut Mashud di Jakarta untuk diproses permohonannya.
"Pada tanggal 22 September 2014, Annas Maamun menghubungi terdakwa dan meminta uang tersebut sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau," sambung jaksa.
Untuk memenuhi permintaan Annas Maamun tersebut, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar yang diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli sebesar USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar dan sisanya USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat.
"Selanjutnya terdakwa membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas Maamun," kata jaksa.
Duit ini diantar padatanggal 24 September 2014 ke rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2 Cibubur Jabar. Uang dititipkan ke ajudan Gubernur Riau Triyanto sebuah tas berwarna hitam.
"Mengetahui bahwa uang yang diberikan terdakwa tersebut dalam bentuk mata uang USD, Annas Maamun kemudian menelpon terdakwa agar menukarkan uang tersebut dalam mata uang dollar Singapura," sambung jaksa.
Pada 25 September 2014, Annas Maamun bertemu Gulat di Restoran Hotel Le Meridien Jakpus dan menyerahkan kembali tas hitam merk Polo untuk ditukarkan dengan mata uang dollar Singapura.
Uang ini ditukar Gulat di money changer PT Ayu Masagung di Kwitang, Jakpus dan diantar kembali ke rumah Annas Maamun. Tidak lama kemudian petugas KPK menangkap Gulat dan Annas Mamun.
"Pemberian uang tersebut dilakukan terdakwa karena Annas Maamun selaku Gubernur Riau telah memasukkan permintaan terdakwa yaitu agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 Ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau," papar jaksa.
Gulat diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaiamana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/aan)