"Kalau menurut kami kalau tersangka tak kooperatif itu biasa karena kita tak memerlukan keterangan dari tersangka tapi dari saksi. Tersangka kan punya hak ingkar. Saya belum tahu. Tapi kalau pun dia tak kooperatif bagi KPK tak masalah," ujar Bambang di Museum Nasional, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (14/12/2014).
Sudah lebih dari sepekan sejak Fuad ditetapkan menjadi tersangka. Meski tak bisa membantah bukti yang ada, muncul kesan bahwa Fuad menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan bahwa KPK memiliki sistem untuk mengatasi sikap tak kooperatif tersebut. Mengenai strategi dari sistem tersebut, Bambang menolak untuk membeberkannya.
"Kami punya satu sistem yang bisa melacak potensi-potensi pelanggaran di situ, tapi kan tidak semuanya dibuka ke publik. Kalau pekerjaan penegakan hukum itu kan nanya saksi apa yang sudah dikerjakan kan tidak boleh dibuka ke publik," tutur Bambang.
(bpn/jor)











































