Dihukum 14 Tahun Penjara, Tri Mengelak Terlibat Bisnis Pabrik Sabu

Indonesia Darurat Narkoba

Dihukum 14 Tahun Penjara, Tri Mengelak Terlibat Bisnis Pabrik Sabu

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 11:54 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Tri Wibowo mengelak terlibat bisnis membangun pabrik narkoba di unit A3202 Tower A lantai 32 Apartemen Mediterania, Jakarta Barat dengan Agustinus Dwijaya. Ia hanya mengakui biasa pesta sabu dengan Dwijaya dan karaoke bersama.

"Saya kenal dengan Dwijaya sebagai partner kerja perusahaan dalam bidang ekspedisi limbah pabrik tabung gas," kata Tri sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/12/2014).

Ia dan teman-temannya sering kumpul karaoke dan kerap menggunakan narkotika yang dipesan Dwijaya. Tri juga mengakui kenal dengan Jeje, koki yang meracik sabu di apartemen. Tapi Tri mengelak dikaitkan terlibat bisnis pabrik narkotika. Ia mengaku tidak tahu menahu jika unit apartemen itu disulap menjadi pabrik sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pernah membantu pindahan Dwijaya ke apartemen namun barang-barang itu ada di kardus sehingga saya tidak mengetahui apa isi kardus," kilah Tri.

Penyidik juga menyodorkan bukti-bukti transfer dari Tri ke Dwijaya, tetapi lagi-lagi Tri mengelak mengakui uang itu untuk kebutuhan pabrik itu. Dia berdalih, uang itu digunakan untuk membayar biaya karaoke, beli sabu, makan dan lainnya.

"Saat pindah, keadaan di apartemen masih dalam keadaan kosong dan masih berdebu," ujar Tri lagi-lagi tidak mengakui keterlibatannya.

Atas perbuatan itu, Tri dan Dwijaya diadili secara terpisah. Jaksa menuntut Tri dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika, Pasal 129 ayat a UU Narkotika dan Pasal 131 UU Narkotika. Ancaman pasal berlapis itu adalah hukuman mati.

Pada 4 Juni 2014, jaksa menuntut Tri selama 17 tahun penjara. Lantas berapa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar?

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 14 tahun penjara," putus majelis PN Jakbar yang diketuai Krisnugroho Sri Prathomo dengan anggota Longser Sormin dan Dwi Winarko.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads