Terpilihnya Suhartoyo oleh Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi hakim konstitusi ditentang Komisi Yudisial (KY). Suhartoyo terakhir melaporkan harta kekayannya pada tahun 2008 dengan total harta yang dimiliki sebesar Rp 1,24 miliar.
Dikutip dari website acch.kpk.go.id, Selasa (9/12/2014), Suhartoyo terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 1 Desember 2008. Saat itu, Suhartoyo bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Saat itu, ia melaporkan memiliki harta Rp 1,24 miliar. Harta tak bergeraknya senilai Rp 1,04 miliar dengan rincian tiga tanah dan bangunan yang berada di Tangerang, Sleman dan Kota Metro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo mulai dikenal publik saat menjadi ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Irjen Djoko Susilo. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Djoko dinaikkan menjadi 18 tahun penjara dan dicabut hak politiknya. Vonis 18 tahun itu dikuatkan MA. Berikut daftar riwayat hidup Suhartoyo:
1985: Calon hakim di PN Tanjungkarang, Lampung
1987: Diangkat menjadi hakim dengan tugas pertama di PN Tanjungkarang
1989: Hakim di PN Curup
1995: Hakim di PN Metro
1999: Hakim di PN Kotabumi
2001: Hakim di PN Tangerang
2004: Ketua PN Praya
2006: Hakim di PN Bekasi
2009: Wakil Ketua PN Pontianak
2010: Wakil Ketua PN Jaktim
2011: Ketua PN Jaksel
2013: Hakim tinggi pada PT Denpasar
2014: Terpilih sebagai hakim konstitusi dari unsur MA (kha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini