Hafitd: Kalau Tuntutan Jaksa Dikabulkan Hakim, Saya Akan Banding

Sidang Pembunuhan Ade Sara

Hafitd: Kalau Tuntutan Jaksa Dikabulkan Hakim, Saya Akan Banding

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 14:43 WIB
Hafitd: Kalau Tuntutan Jaksa Dikabulkan Hakim, Saya Akan Banding
Jakarta - Ahmad Imam Al-Hafitd (19), terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara ini harap-harap cemas menanti sidang vonis. Meski vonis belum diketok, Hafitd siap mengajukan banding apabila tuntutan hukuman seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan hakim.

Hafitd dan Assyifa Ramadhani (18) dituntut jaksa dengan pasal 340 KUHP tentang tuduhan pembunuhan berencana dan hukuman seumur hidup.

Hafitd berharap hakim akan memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Dalam nota pembelaannya, Hafitd meminta maaf dan memohon agar hakim membebaskan dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tuntutan jaksa dikabulkan hakim, saya akan melakukan banding," kata Hafitd di ruang sidang PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Hafitd berharap keputusan hakim tidak dijadikan ajang balas dendam. Ia berjanji tetap akan bertanggungjawab atas pembunuhan keji yang dilakukannya terhadap Ade Sara yang merupakan mantan kekasihnya itu. "Jangan sampai keputusan buat Hafitd ini jadi ajang balas dendam. Saya siap bertanggungjawab," ujarnya.

Sidang vonis untuk keduanya telah berlangsung. Syifa menghadapi sidang terlebih dahulu. Sementara Hafitd menunggu di dalam ruang sidang dan mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim.

(kff/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini