Mantan orang keperceryaan Nazaruddin, Marisi Matondang, menjadi tersangka dalam kasus ini. Untuk menelusuri soal permainan dalam pengadaan Alkes di RS Udayana itu, penyidik kali ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa mantan anak buah Nazaruddin.
Dalam agenda pemeriksaan, Senin (8/12/2014), ada dua mantan anak buah Nazaruddin yang dijadwalkan akan diperiksa. Dua orang itu yakni Oktarina Furi dan Clara Mauren yang merupakan mantan karyawan Permai Grup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Clara Mauren merupakan mantan pegawai Nazar yang membidangi masalah keuangan, Ia diduga sangat tahu arus keuangan dalam setiap proyek yang digarap Grup Permai.
Clara juga tahu proyek-proyek mana saja yang digarap Grup Permai. Sebagian besar Grup Permai menggunakan perusahaan abal-abal untuk menggarap proyek yang dimenangkan.
Selain dua mantan anak buah Nazar, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Institusi PT Fondaco Mitratamaโ Tjandra Mihardja. Tjandra juga akan diperiksa terkait kasus yang sama.
Proyek pengadaan Alkes di RS Universitas Udayana sebenarnya menggunakan pola pembiayaan multi years. Namun, khusus pada tahun anggaran 2009, KPK menemukan adanya pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran Rp 16 miliar.
(kha/aan)