Kasus Alkes RS Universitas Udayana, KPK Periksa Mantan Anak Buah Nazaruddin

Kasus Alkes RS Universitas Udayana, KPK Periksa Mantan Anak Buah Nazaruddin

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 12:07 WIB
Jakarta - Satu per satu proyek pemerintah yang digarap perusahaan milik Nazaruddin terkuak. Kasus paling baru adalah pengadaan alat kesehatan di RS Pendidikan Universitas Udayana.

Mantan orang keperceryaan Nazaruddin, Marisi Matondang, menjadi tersangka dalam kasus ini. Untuk menelusuri soal permainan dalam pengadaan Alkes di RS Udayana itu, penyidik kali ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa mantan anak buah Nazaruddin.

Dalam agenda pemeriksaan, Senin (8/12/2014), ada dua mantan anak buah Nazaruddin yang dijadwalkan akan diperiksa. Dua orang itu yakni Oktarina Furi dan Clara Mauren yang merupakan mantan karyawan Permai Grup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oktarina Furi dan Clara Mauren akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Clara Mauren merupakan mantan pegawai Nazar yang membidangi masalah keuangan, Ia diduga sangat tahu arus keuangan dalam setiap proyek yang digarap Grup Permai.

Clara juga tahu proyek-proyek mana saja yang digarap Grup Permai. Sebagian besar Grup Permai menggunakan perusahaan abal-abal untuk menggarap proyek yang dimenangkan.

Selain dua mantan anak buah Nazar, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Institusi PT Fondaco Mitratamaโ€Ž Tjandra Mihardja. Tjandra juga akan diperiksa terkait kasus yang sama.

Proyek pengadaan Alkes di RS Universitas Udayana sebenarnya menggunakan pola pembiayaan multi years. Namun, khusus pada tahun anggaran 2009, KPK menemukan adanya pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran Rp 16 miliar.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads