KPK Cegah 2 Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Universitas Udayana

KPK Cegah 2 Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Universitas Udayana

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 18:59 WIB
Jakarta - KPK mengirimkan surat permintaan cegah terhadap dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS khusus pendidikan Universitas Bali. Dua tersangka yang dicegah itu adalah Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Mergawa‎.

"Perlu disampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah kepada imigrasi atas nama Made Mergawa dan Marisi Matondang sejak tanggal 4 Desember 2014, surat permintaan cegah ke luar negeri‎," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).

Seperti diketahui, Marisi Matondang dan Made Mergawa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS khusus pendidikan Universitas Udayana. Keduanya diduga melakukan permufakatan jahat dengan melakukan mark up anggaran sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek pengadaan Alkes di RS universitas Udayana ini sebenarnya adalah proyek dengan pola penganggaran multi years atau tahun jamak. Namun, KPK melihat adanya penyimpangan pada penggunaan anggaran tahun 2009. Besaran anggaran pada tahun 2009 adalah Rp 16 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999. ‎Ancaman hukuman yang akan dihadapi adalah seumur hidup.

(kha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads