Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyeret para pembuang sampah sembarangan di wilayahnya ke pengadilan. Mereka dikenakan denda antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Jadi sudah mulai dari hari Senin (1/12) kemarin hingga hari Kamis (4/12). Kami sudah melakukan pengintaian atau pengamatan khususnya di lokasi rawan pembuang sampah sembarangan di Jakarta Selatan," ujar Kasat Pol PP Jakarta Selatan Sulistiarto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/12/2014).
Warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya itu ditindak dan di-BAP oleh Penyidik PNS Pemkot Jaksel. Para pelanggar dikumpulkan kemudian diseret ke meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Lingkungan. Mereka yang tertangkap tangan disidang dan beberapa di antara mereka disebutkan oleh Sulistiarto tampak ketakutan ketika menghadap majelis hakim.
"Hukumannya berupa denda sesuai Perda. Banyak yang ketakutan saat disidang padahal dendanya tidak begitu besar kisaran Rp 50-150 ribu tergantung hakimnnya," tutupnya.
(edo/vid)